Perbuatan pidana sering disebut dengan beberapa istilah seperti tindak pidana, peristiwa pidana, dan delict. Dimaksud dengan perbuatan pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Kapan suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana.
Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.
Dua unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan pidana adalah:
- unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
- unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.
Syarat yang harus dipenuhi (sebagai unsur obyektif dan subyektif yang dipersyaratkan) dalam suatu peristiwa pidana ialah:
- Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang. Perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;
- Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;
- Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum;
- Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.

{ 55 comments… read them below or add one }
maksi bli,..
uraian nya sgt brguna u saya,..
sya mhswa fh unpad,..
mhon pencerahannya
Tolong di kmbangkan lg ke perbuatan pidana tntang KDRT
saya tertarik dg dunia hukum tapi saya kuliah di IT.dan sya ingin belajar secara online.
Salam Sejahtera ‘bli, Saya seorang sarjana geologi dari ITB dan sekarang bekerja sebagai PNS di Distamben Sumut. Saat ini saya sedang mengajukan pendaftaran mengambil S1Hukum di salah satu PT Swasta di Medan. Saya ingin ambil bagian keadilan dan kebenaran dapat dikawal dgn baik, Bagaimana ‘bli, apakah saya akan bisa? Mohon diterima kalau saya berkonsultasi menyangkut mata kuiah saya nanti
makasie boy tulisannya sangat berguna bagi kami anak hukum UNISMA……………………?
sangat membantu dlm memahami hub hukum dan pidana it sndiri
thx sudah berbagi ilmu, MANTAB
terima kasih pak ketut…
dah mau berbagi ilmu..meski tulisan singkat tp bermanfaat!!
tetap berkarya………
salam kenal dari Yan – Dompu NTB
Bli..
Tiang dr mtrm mhn ptunjuk ttg aturan yg mngatur ttg seorang PNS yg tdk mndptrkan kamì (istri+anak) kekntr dgn status resmi mnikah?
Skrg mlh brslingkuh dgn seorang wanita yg sdh 1thn tinggal brsm.
wewewewewewew…….saya jus hukum jga ne..
enk blajar hukum…
^_^
thank’s yaw pak…
tulisan bpak sngat membantu bagi saya trutama smua anak2 hukum…
jangan berhenti bri ilmu2 baru yaw pak……
terimah kasi pak, sgt membantu buat memahami hukum pidana simpel tp jelas n mudah dipahami.
terima kasih pak saya ingin belajar secara online langsung ama bapak apa bapak ndak keberatan ,kebetulan saya semester4 hukum dan kini saya masih kurang begitu paham tentang apa yang dimaksud dengan KUHP ataupun KUHAP .
terimakasih bang kutipannya lumayan memberikan pembukaan pengetahuan saya,tapi saya tidak melihat ada kutipan dari kata(BUKTI atau SAKSI)dalam kedua unsur yang tadi.
trimakasih bli atas ilmu yang di bagikan ny,saya orang baru yang akan masuk hukum.mohon di bantu bli untuk shering ilmu nya
slm sejhtra bgi qt semua ..
sya seorng plajr SMAN sya ingn mnjdi Lawyer tp dngn kmmpuan intelektual sy, ap kh sya bsa mnjdi Lawyer ??
apa lg sya tdk prnh mndpt juara di seklh sya !!
apkh sya bsa sperti om sya ..
kebtuln om sya Lawyer ..
lalu universitas apa yg baik bgi sya ..
mhn penjelasannya ..
trima ksih.
Maksih Buat Tulisan yang sudah di sebar lewat internet ini…
.
iTu sangat Berguna sekali bagi kami anak Mahasiswa Hukum UnRam
Saya suka uraian ini, tapi sayang terlalu pendek
makasih
uraiannya bagus, singkat, n bermanfaat
^^
Saya bangga Kuliah di Dwijendra karena semua Dosennya ahli dibidangnya apalagi Rektornya. Terimaksih Pak, Semoga Dwijendra semakin maju dan terkenal dibawah pimpinan bapak. Saya Fatili Laia sedang belajar Ilmu Hukum di Universitas Dwijendra dimana bapak sendiri sebagai Rektornya.
Tulusa-tulisan bapak seperti ini sangat berguna bagi kami yang sedang memperdalam Ilmu Huku. Sekali lagi Terimakasih.
saya tahun depan masuk fakultas hukum tolong sbln\mnya kasih tau hukum itu gmn dan masa depannya itu gmn
Semuanya tergantung kita sendiri. Ilmu apa pun sama baiknya. Semuanya tergantung pada kita untuk meminati dan menekuninya. Apabila ilmu itu sudah dapat dikuasi dengan baik, maka tentu dapat anda terapkan secara profesional. Selamat mencoba. Terimakasih
hmm, intinya pelaku pidana adalah orang yang melanggar hukum..
tapi, bagaimana ciri-ciri narapidana yang memperoleh grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi ??
bisa kah bapak jelaskan ke 4 nya itu..
OSA, kalau boleh tanya tentang “beberapa hal terjadinya perkara Pidana, dan prosedur perkara pidana” apa sama dengan penentuan Tindak Pidana seperti yang diulas diatas….!? mohon petunjuk lanjut…!? OSSSO
ka saya ingin tau tentang dunia hukum karna saya baru masuk ke fakultas hukum, meskipun saya dari farmasi rapi tidak ada salahnya apabila saya masuk fakultas hukum.
saya tertarik dengan hukum maka dari itu saya ingin tau lebih dalam tentang hukum.
apa kaka bisa membantu saya????
mksh sbLumnya ka….
gk bnyak” dri sya seep
sy blum trlalu paham prosedur Banding, tlg pnjelasanx
Saya dari Sarjana Teologia. Tapi Saya sangat berminat dengan Hukum. Kalau saya ambil langsung S2 Hukum (Karena ada PTS yang mau menerima) Apakah saya bisa jadi pengacara????
Mohon jawabannya bli.
saya sgat bertrima kasih karna saya bisa belajar hukum disini aku mahasiswa fak hukum
Istri saya bekerja di institusi pendidikan dimana karyawannya terdiri dari PNS dan NON PNS. Istri saya pernah mendapatkan perlakuan “mau dicium bibirnya secara paksa oleh rekan kerjanya yang juga seorang PNS” (kejadian sekitar tahun 2008, dan istri saya baru menceritakannya sekarang)
Jelas saya tidak terima dengan hal ini.. Apakah perbuatan rekan kerjanya yang PNS masuk kategori “pelanggaran hukum” ? Apabila saya ingin melaporkan kejadian ini sebaiknya ke mana?
Terima kasih
uraiannya sangat bagus pak….
sya mhsiswi fh….sngat brguna ,,,apalagi untuk pmula…
I detest seeing over optimised , keyword stuffed pages sites or blogs. As you say fantastic for search engines but not for real individuals.
thank banget tlisan’a..yg tlah mbri gmbran bwat gwa tetng prbuatan hukum..
bukan tergantung kita sendiri bagai maka kita harus memanfatkan kali yayayay sih kalu kita bisa emang kita harus semangat ya sih ya cayo
pak bagaimana cara yang mudah untuk mmpelajari ilmu hukum yang baik , cepat memahaminya dan cpat mngerti..saya baru masuk fh d unpam tangerang
saya seorng mhsiswa di fakultas hukum univeritas cenderawasih..
Sy ingin lbih mndlami tentng tindak pidana..trutama mngenai tndak pidana yg mnyangkut msalah korupsi.
bang,.,.
mw tanya..,
kalo ada satu kasus pembunuhan.,..
pertanyaan apa saja yang bisa timbul dari kasus itu,.,
mis:
siapa pelaku,caranya,. dlll
Belajar hukum sulit gakk sih..
Saya mau ambil jur itu..!! Di UBK??
Belajar hukum tuh sulit gak sih bli…
Saya baru mau ambil jurusan hukum di UBK..?
trima kasih atas inspirasinya
saya akan kembangkan ilmu hukum yang telah kw kasih untuk kita semua…
klw berbuat tindakan kekerasan dlm rumah tanggah,,,,dapt pasal berapa it pak,,,,,,????
Sya ank hkum jg..v sy bingung mkrin negra yg sngt lucu nie.
lelah mlihat sogokan dmn2 stiap permslhan..
sya lyt sulit mnmukan kjujurn..
pjbt2,hkim,,mreka pd bermain bola pimpong datas mja rkyat
pa sya mhsiswa bru fkultaz hukum.
Stlah sya slidiki, trnyata pancasila sudah di nodai
oleh pemimpin Qt yg dulu smpai yg bru
beliau2 tidak mnjadikan pancasila sbagai dsar negara.
Sya tida bisa jabar’kan apa ksalahan beliau sehingga sya kta’kan tidak brpegang pda dasar negara.
Tp ksalahan beliau cukup buming pada orde’nya
apa pndapat bapa tentang hal ini.
Klo bole,.
Minta penjelasan ttg perbedaan hukum pidana dan perdata’x
makasih atas kutipannya, sangat bermanfaat bagi saya yg sdg kuliah di UWKS smter 3 ini..
maav pak, ad yang masih saya bingung tentang,
Perbuatan Pidana, Peristiwa Pidana dan Tindakan Pidana itu apakah sama pengertiannya…?
saya mahasisiwi ilmu hukum ,saya senang baca uraian bapak karna mudah untuk saya pahami ,kalau nanti saya ada pertanyaan bisa saya bertanya kan sama bapak ?terima kasih
pak saya mau tanya, soalnya agak binggung,
apakah dengan mengancam se2 orang, kita bisa di tndak pidna’
Salam sejahtera pak… saya ingin bertanya tentang makna obyektif
pak saya baru masuk kuliah , dan saya dari smk tentang teknik komputer . tapi pas saya kuliah saya memilih hukum . karena saya menyukainya . tolong bimbingan ny dmna cara nya saya bisa sukses di hukum dan bagaimana saya harus memilih hum pidana atau perdata .
mksi bli ,, md2han brmnfaat bt saya ,, dan ge mana bli cara nya bljar tentang proses ilmu hukum dengan mudah , dan mudah di mengerti ,, terima kasih …
bli saya ingin belajar ilmu hukum tapi saya nggak ada waktu untuk langsung belajar seperti mahasiswa ada nggak sistem kuliah online trus dapat ijazah SH,tolong penjelasannya
Salam kenal pak Ketut, saya hanya masyarakat kecil yang lagi sial tertimpa masalah hukum. Apa yang bapak uraikan diatas untuk kasus yang saya alami tidak berlaku dan hanya teori saja pak yang tidak sama dengan kenyataan dilapangan. Hukum di negara ini ditegakkan (berlaku) diskriminatif (hanya berlaku untuk masyarakat kecil) dan semua orang tahu hanya saya saja yang tidak tahu sehingga saya sampai berani menentang konglomerat nomer 3 terkaya di Indonesia (Sinar Mas Group yang tidak pernah tersentuh hukum) yang berakibat saya dikriminalkan dan dihukum percobaan. Saya berharap ditulisan atau bahasan bapak selanjutnya jangan hanya menyampaikan teori saja tetapi juga pratek yang terjadi dilapangan. Saya tidak pernah belajar hukum, jadi saya tidak tahu apa dosen-dosen hukum ini juga menjelaskan pada murid-muridnya bahwa banyak pratek hukum yang tidak sesuai dengan teori hukum. Harapan saya para dosen hukum ini mau menjelaskan juga praktek-praktek hukum yang menyimpang dari teori hukum yang dilakukan aparat penegak hukum jadi para mahasiswa tidak kaget ketika terjun ke masyarakat mempraktekan teori hukum yang telah diperolehnya di kampus karena dugaan saya 90 % orientasi aparat penegak hukum dalam penegakan hukum dinegara ini ditujukan hanya untuk mengejar materi (para aparat ini bukan menegakkan hukum secara benar sesuai dengan teori hukum tapi penegakkan hukum ditegakkan berdasarkan imbalan yang diterima). Ini yang saya dan teman-teman alami pak. Harapan saya sebenarnya teori dan praktek hukum sama tapi kenyataanya sampai hari ini teori dan praktek tidak sama pak. Buktinya teori dan praktek tidak sama bisa saya berikan contoh disini yaitu memberikan keterangan palsu diatas sumpah di pengadilan adalah perbuatan pidana (sesuai pasal 242 KUHP) tapi menurut aparat penegak hukum yang menangani kasus pemberian keterangan palsu ini menyatakan perbuatan ini bukan merupakan suatu tindak pidana. Contoh yang lain menjual sesuatu yang bukan milik penjual ke konsumen dan diakui sebagai milik penjual ini juga bukan tindak pidana menurut aparat penegak hukum. Dua contoh yang saya sampaikan ini bukan fiksi tapi riil dan terjadi yang saya alami sendiri.
Maaf. Saya mau tanya. Bilamana suatu perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana?
OSA Pak Wirawan ! Saya ingin penjelasan apakah gratifikasi itu dapat di tuduhkan kepada seseorang yang menerima sesuatu dari sebuah Perusahan Swasta baik yang berbadan hukum perseorangan (CV) maupun perseroan terbatas (PT) ?
@ khoe seng seng
Masalahnya adalah terletak pada para penegak hukum atau mereka yang terkena hukum yang tidak mengerti teori hukumnya. Praktek hukum itu harus menggunakan teori, sebab tindakan menetapkan suatu perbuatan adalah sebagai perbuatan pidana adalah akan menyangkut hak azasi manusia bagi mereka yang akan terkena. Itulah masalahnya yang sering terjadi di masyarakat, dimana dalam suatu kasus harus dibahas secara baik, sehingga unsur-unsur yang mengakibatkan perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana itu dapat dipenuhi. Apabila tidak terpenuhi unsur-unsurnya, maka tidak dapat ditetapkan sebagai perbuatan pidana.
@ Ida Bagus Gede Wiyana
Dalam membahas masalah hukum hendaknya dipahami terlebih dahulu bahwa masalah tersebut ada dalam ranah hukum publik atau hukum privat. Sebab bila masalahnya menyangkut bidang privat, maka negara baru bertindak apabila ada gugatan atau keberatan dari pihak yang dirugikan/dilanggar hak-hak keperdataannya. Berbeda dengan bidang hukum yang bersifat publik, maka negara dapat langsung bertindak bila terjadi pelanggaran/kejahatan.
Tentang gratifikasi yang bapak maksud dalam pertanyaan ini mugkin dalam kaitan dengan ada tidaknya hubungan dengan tindak pidana korupsi. Bila itu yang bapak maksud, maka alat ukurnya adalah adakah kerugian negara akibat gratifikasi tersebut, dan apakah si penerima gratifikasi itu punya kewenangan yang dapat menentukan suatu keputusan yang mengakibatkan ada kerugian pada negara akibat gratifikasi tersebut.
{ 1 trackback }